Info Vaksi Covid-19
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
Info Vaksi Covid-19
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan ke Luar Kota Makin Ketat Demi Cegah Pemudik Curi Start

Admin Fokusaja by Admin Fokusaja
23 April 2021
in Nasional
0
Aturan ke Luar Kota Makin Ketat Demi Cegah Pemudik Curi Start
0
SHARES
13
VIEWS
Jakarta –

Pemerintah memperluas aturan mudik 2021. Jika sebelumnya aturan hanya melarang mudik pada 6-17Mei 2021, kini syarat perjalanan sebelum dan sesudahnya juga diperketat.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Dilihat detikcom, Rabu (22/4/2021) adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku 22 April.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.

Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2×24 jam atau 3×24 jam. Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.

Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau untuk tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.

Berikut ini isi lengkap Adendum SE 13/2021 untuk perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Pengetatan aturan perjalanan juga diberlakukan untuk mencegah penyebaran Corona dan mencegah warga yang mencuri start mudik.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Mendagri Ungkap Jurus Pemerintah Larang Masyarakat Mudik

[Gambas:Video 20detik]

Tags: mudik lebaran 2021
Admin Fokusaja

Admin Fokusaja

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Berita Terkini

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Kesehatan

Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan

22 Mei 2024
Simak 5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan
Berita Terkini

Simak 5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan

18 Juli 2023
Next Post
AS Kirim Pesawat Militer Bantu Indonesia Cari KRI Nanggala-402

AS Kirim Pesawat Militer Bantu Indonesia Cari KRI Nanggala-402

Jejak 6 Teroris Penyerang Mako Brimob hingga Divonis Mati

Jejak 6 Teroris Penyerang Mako Brimob hingga Divonis Mati

Wujud kepedulian Polri untuk masa depan negeri

Wujud kepedulian Polri untuk masa depan negeri

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Pilihan

Kabareskrim Bagi Baksos ke Padangsidimpuan

Kabareskrim Bagi Baksos ke Padangsidimpuan

4 tahun ago
Kapolda Sulut : Masyarakat Harus Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal

Kapolda Sulut : Masyarakat Harus Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal

4 tahun ago
Antusias Masyarakat Meningkat, Polsek Temayang Amankan Vaksinasi

Antusias Masyarakat Meningkat, Polsek Temayang Amankan Vaksinasi

4 tahun ago
Polri akan Luncurkan Aplikasi e-AVIS, Kerjakan Ujian Teori SIM Cukup dari Rumah

Polri akan Luncurkan Aplikasi e-AVIS, Kerjakan Ujian Teori SIM Cukup dari Rumah

4 tahun ago

Kategori Berita

  • Berita Terkini
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Harweb
  • Idul Adha
  • Info Vaksin
  • Isu
  • ISU NEGERI
  • Isu Terkini
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kesehatan
  • Kesehatan
  • Narasi Ahli
  • Nasional
  • Penanganan Covid-19
  • Penyebaran Covid-19
  • Perkembangan Vaksin
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksin Covid-19

Topik

0 komentar Berita Jawa Timur covid-19 Dikunjungi KSAD DIVHUMAS Dr Jumadi Ekonomi Forwakada Gas Air Mata Health Info idul adha Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Kapolri Kemendikbud Ristek kemenkes kemenkeu Kesehatan Kesehatan Mental kri nanggala-402 Masyarakat Umum Megapolitan Mental Muhamad Jumadi Nasional Pemerintah Peristiwa Persona perubahan iklim Polda Jatim Polda Kalteng PPKM Darurat Regional Sumatera Tech News Tegal Terpopuler Travel vaksin vaksinasi Vaksin Corona Wakil Walikota Tegal

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terdepan

Kakorlantas: 28,5% Kendaraan Sudah Keluar Jakarta Jelang Puncak Arus Natal

Kakorlantas Polri Siapkan Operasi Lilin 2025 dengan Fokus Kelola Tol, Arteri, dan Penyeberangan

Kakorlantas Polri Siapkan Strategi Komprehensif Amankan Lalu Lintas Nataru 2025

Kakorlantas, Menhub, dan Jasa Marga Pantau Arus Lalu Lintas Tol Jelang Puncak Nataru

Kakorlantas Polri Sambangi Warkop Ojol Jagra Dewata, Perkuat Sinergi Polantas dan Komunitas

Smart City Policing dan 236 CCTV Dukung Pengamanan Nataru di Bali

Berita Trending

Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Banter Adis, Pengamat Apresiasi Strategi Kakorlantas Dalam Operasi Lilin 2025 Menuju Mudik Nataru Aman dan Lancar

by doddodydod
27 Desember 2025
0

Jakarta — Pengamat Lalu Lintas dan Transportasi, Banter Adis, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis yang dilakukan Kepala...

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Terjadi Pada 20 dan 24 Desember, Lalu Lintas Masih Terkendali

27 Desember 2025
Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Rabu 24 Desember

Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Rabu 24 Desember

24 Desember 2025
Kakorlantas Polri

Kakorlantas: 28,5% Kendaraan Sudah Keluar Jakarta Jelang Puncak Arus Natal

24 Desember 2025
Kakorlantas Polri Siapkan Operasi Lilin 2025 dengan Fokus Kelola Tol, Arteri, dan Penyeberangan

Kakorlantas Polri Siapkan Operasi Lilin 2025 dengan Fokus Kelola Tol, Arteri, dan Penyeberangan

24 Desember 2025
© Copyright FokusAja Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli

wpDiscuz