Aturan Wilayah Aglomerasi yang memungkinkan masyarakat di dalamnya untuk mudik atau yang biasa disebut mudik lokal, kini tetap dilarang. Sehingga, meski masih dalam wilayah yang berdekatan, mobilitas masyarakat untuk mudik dilarang.
Tim Liputan
Aturan Wilayah Aglomerasi yang memungkinkan masyarakat di dalamnya untuk mudik atau yang biasa disebut mudik lokal, kini tetap dilarang. Sehingga, meski masih dalam wilayah yang berdekatan, mobilitas masyarakat untuk mudik dilarang.
Tim Liputan
YOGYAKARTA (14/10) - Menjelang musim angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan,...