KOMPAS.com – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada periode pelarangan, seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Dilansir dari Kompas.com, (6/5/2021), untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan mudik 2021.
Berikut daftar titik penyekatan mudik 2021:
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
- Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
- Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
- Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 titik
- Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Titik penyekatan mudik 2021 telah ditentukan, masyarakat sebaiknya tidak nekat mudik.
Sebab, ada sanksi yang berlaku bagi mereka yang nekat mudik atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik
Perjalanan yang dikecualikan
Selain mengatur larangan mudik, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dari larangan perjalanan.
Dilansir dari Kompas.com, (24/4/2021), mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Berikut rincian siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan alasan:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Yang perlu diperhatikan, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: Foto Viral Banner Imbauan Jangan Mudik Lewat Jalan Tikus Kasihan Tikusnya, Begini Ceritanya
Surat izin perjalanan/SIKM
Meski ada pengecualian, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki print out atau surat perjalanan tertulis SIKM.
SIKM tidak diberikan kepada sembarang orang. Ini ketentuan mereka yang bisa mendapatkan SIKM atau surat izin perjalanan:
- Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa.Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara, SIKM juga memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Vitorio Mantalean | Editor: Sari Hardiyanto, Egidius Patnistik)