Info Vaksi Covid-19
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
Info Vaksi Covid-19
No Result
View All Result
Home Nasional

Titik penyekatan mudik 2021, syarat dan surat izin perjalanan nonmudik

Admin Fokusaja by Admin Fokusaja
8 Mei 2021
in Nasional
0
Titik penyekatan mudik 2021, syarat dan surat izin perjalanan nonmudik
0
SHARES
7
VIEWS

KOMPAS.com – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada periode pelarangan, seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Dilansir dari Kompas.com, (6/5/2021), untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan mudik 2021.

Berikut daftar titik penyekatan mudik 2021:

  1. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  2. Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  3. Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  4. Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  5. Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  6. Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
  7. Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  8. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 titik
  9. Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Titik penyekatan mudik 2021 telah ditentukan, masyarakat sebaiknya tidak nekat mudik.

Sebab, ada sanksi yang berlaku bagi mereka yang nekat mudik atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik

Perjalanan yang dikecualikan

Selain mengatur larangan mudik, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dari larangan perjalanan.

Dilansir dari Kompas.com, (24/4/2021), mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Berikut rincian siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan alasan:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Yang perlu diperhatikan, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Foto Viral Banner Imbauan Jangan Mudik Lewat Jalan Tikus Kasihan Tikusnya, Begini Ceritanya

Surat izin perjalanan/SIKM

Meski ada pengecualian, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki print out atau surat perjalanan tertulis SIKM.

SIKM tidak diberikan kepada sembarang orang. Ini ketentuan mereka yang bisa mendapatkan SIKM atau surat izin perjalanan:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa.Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, SIKM juga memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Vitorio Mantalean | Editor: Sari Hardiyanto, Egidius Patnistik)

Tags: larangan mudik lebaran
Admin Fokusaja

Admin Fokusaja

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Berita Terkini

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Kesehatan

Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan

22 Mei 2024
Simak 5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan
Berita Terkini

Simak 5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan

18 Juli 2023
Next Post
Mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap dilarang

Mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap dilarang

3 hari penyekatan, Kakorlantas : 70 ribu kendaraan diputarbalik terindikasi mudik

3 hari penyekatan, Kakorlantas : 70 ribu kendaraan diputarbalik terindikasi mudik

Hari Pers Dunia – Sinergitas Polri-Pers bangun kepercayaan publik

Hari Pers Dunia - Sinergitas Polri-Pers bangun kepercayaan publik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Pilihan

Dimulai dari Jokowi, Vaksinasi Covid-19 Beri Dampak Psikologis

Dimulai dari Jokowi, Vaksinasi Covid-19 Beri Dampak Psikologis

4 tahun ago
Puluhan Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Jawa Tengah dan Kota Palembang

Puluhan Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Jawa Tengah dan Kota Palembang

4 tahun ago
Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Kapolri dan Panglima Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Aturan PPKM Darurat

Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Kapolri dan Panglima Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Aturan PPKM Darurat

4 tahun ago
Titik penyekatan mudik 2021, syarat dan surat izin perjalanan nonmudik

Titik penyekatan mudik 2021, syarat dan surat izin perjalanan nonmudik

4 tahun ago

Kategori Berita

  • Berita Terkini
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Harweb
  • Idul Adha
  • Info Vaksin
  • Isu
  • ISU NEGERI
  • Isu Terkini
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kesehatan
  • Kesehatan
  • Narasi Ahli
  • Nasional
  • Penanganan Covid-19
  • Penyebaran Covid-19
  • Perkembangan Vaksin
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksin Covid-19

Topik

0 komentar Berita Jawa Timur covid-19 Dikunjungi KSAD DIVHUMAS Dr Jumadi Ekonomi Forwakada Gas Air Mata Health Info idul adha Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kak M. Jumadi Kakorlantas Kapolri Kemendikbud Ristek kemenkes kemenkeu Kesehatan Kesehatan Mental kri nanggala-402 Kwarcab Kota Tegal Masyarakat Umum Megapolitan Mental Muhamad Jumadi Nasional Pemerintah Peristiwa Persona PPKM Darurat Prestasi Pramuka Regional Sumatera Tech News Tegal Terpopuler Travel vaksin vaksinasi Vaksin Corona Wakil Walikota Tegal

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terdepan

Polri Sukses Atur Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik: Lebih Cepat dan Nyaman

Arus Balik 2025 Lebih Aman, Menkes: Terima Kasih Polri

Arus Balik 2025 Lebih Aman, Menkes: Terima Kasih Polri

Korlantas Polri Terlibat dalam Pembukaan Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Memperlancar Arus Balik Lebaran

Korlantas Polri Tentukan Tanggal Penerapan Contraflow dan One Way untuk Arus Balik Lebaran

Resmi! Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin, 31 Maret

Berita Trending

Kepala Biro TVOne Jawa Tengah dan DIY, Budi Zulkifli
Tak Berkategori

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

by doddodydod
16 April 2025
0

Semarang – Sebagai platform informasi resmi milik Polri, Media Hub Polri kini menjadi salah satu rujukan utama...

MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat

Media Hub Polri Jadi Platform Berita yang Penuhi Kebutuhan Jurnalis Akan Informasi Berkualitas

16 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
One way arus balik

Polri Sukses Atur Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik: Lebih Cepat dan Nyaman

7 April 2025
Menkes Apresiasi Polri dan Seluruh Stakeholder Atasi Mudik & Balik Lebaran 2025

Arus Balik 2025 Lebih Aman, Menkes: Terima Kasih Polri

7 April 2025
© Copyright FokusAja Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli

wpDiscuz