Info Vaksi Covid-19
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
Info Vaksi Covid-19
No Result
View All Result
Home Nasional Kamtibmas

Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Admin Fokusaja by Admin Fokusaja
12 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta -Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Berikut fakta-fakta terkait revisi peraturan PPKM tersebut:

1. Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Berlaku Mulai 10 Juli

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

3. Pemerintah Minta Warga Optimalkan Ibadah di Rumah

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/7/2021).


4. Resepsi Pernikahan Dilarang

Selain tempat ibadah, perubahan juga terjadi terkait kebijakan soal resepsi pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam poin k. Berikut bunyinya:

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

(isa/isa)

Tags: pernikahan
Admin Fokusaja

Admin Fokusaja

Related Posts

Kamtibmas

Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith

11 Januari 2022
Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Ancol, TMII, dan Ragunan Saat Libur Tahun Baru 2022
Berita Terkini

Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Ancol, TMII, dan Ragunan Saat Libur Tahun Baru 2022

31 Desember 2021
Polri Lakukan Penegakan Hukum-Edukasi Cegah Penyebaran Omicron
Berita Terkini

Polri Lakukan Penegakan Hukum-Edukasi Cegah Penyebaran Omicron

20 Desember 2021
Next Post
Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19

Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19

Apindo Jabar, Polri, TNI, dan Kemenkes Gelar Vaksinasi Massal di Youth Center

Apindo Jabar, Polri, TNI, dan Kemenkes Gelar Vaksinasi Massal di Youth Center

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dokter Lois Owen

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dokter Lois Owen

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Pilihan

Polri: Keterlibatan Munarman dalam Jaringan Teroris Bakal Terbuka Semuanya di Pengadilan

Polri: Keterlibatan Munarman dalam Jaringan Teroris Bakal Terbuka Semuanya di Pengadilan

4 tahun ago
Konfrensi Polwan Sedunia IAWP Bakal Digelar di Labuan Bajo

Konfrensi Polwan Sedunia IAWP Bakal Digelar di Labuan Bajo

4 tahun ago
Kementerian PPPA Soal Kebiri Kimia: Dapat Beri Efek Jera

Kementerian PPPA Soal Kebiri Kimia: Dapat Beri Efek Jera

4 tahun ago
Orang yang Sudah Disuntik Vaksin COVID-19 Masih Bisa Menularkan Virus Corona?

Orang yang Sudah Disuntik Vaksin COVID-19 Masih Bisa Menularkan Virus Corona?

4 tahun ago

Kategori Berita

  • Berita Terkini
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Harweb
  • Idul Adha
  • Info Vaksin
  • Isu
  • ISU NEGERI
  • Isu Terkini
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kesehatan
  • Kesehatan
  • Narasi Ahli
  • Nasional
  • Penanganan Covid-19
  • Penyebaran Covid-19
  • Perkembangan Vaksin
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksin Covid-19

Topik

0 komentar Berita Jawa Timur covid-19 Dikunjungi KSAD DIVHUMAS Dr Jumadi Ekonomi Forwakada Gas Air Mata Health Info idul adha Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kak M. Jumadi Kakorlantas Kapolri Kemendikbud Ristek kemenkes kemenkeu Kesehatan Kesehatan Mental kri nanggala-402 Kwarcab Kota Tegal Masyarakat Umum Megapolitan Mental Muhamad Jumadi Nasional Pemerintah Peristiwa Persona PPKM Darurat Prestasi Pramuka Regional Sumatera Tech News Tegal Terpopuler Travel vaksin vaksinasi Vaksin Corona Wakil Walikota Tegal

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terdepan

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Polri Sukses Atur Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik: Lebih Cepat dan Nyaman

Arus Balik 2025 Lebih Aman, Menkes: Terima Kasih Polri

Arus Balik 2025 Lebih Aman, Menkes: Terima Kasih Polri

Korlantas Polri Terlibat dalam Pembukaan Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Memperlancar Arus Balik Lebaran

Korlantas Polri Tentukan Tanggal Penerapan Contraflow dan One Way untuk Arus Balik Lebaran

Berita Trending

pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anriani
Tak Berkategori

Kini OPM Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

by doddodydod
15 Juni 2025
0

JAKARTA - Pengamat intelijen dan keamanan nasional, Stepi Anriani menilai, kelompok separatis Operasi Papua Merdeka (OPM) telah...

Kepala Biro TVOne Jawa Tengah dan DIY, Budi Zulkifli

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

16 April 2025
MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat

Media Hub Polri Jadi Platform Berita yang Penuhi Kebutuhan Jurnalis Akan Informasi Berkualitas

16 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
One way arus balik

Polri Sukses Atur Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik: Lebih Cepat dan Nyaman

7 April 2025
© Copyright FokusAja Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli

wpDiscuz