Info Vaksi Covid-19
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
Info Vaksi Covid-19
No Result
View All Result
Home Nasional Kamtibmas

Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 dalam Aturan Inmendagri Terbaru

Admin Fokusaja by Admin Fokusaja
22 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 dalam Aturan Inmendagri Terbaru
0
SHARES
8
VIEWS

tirto.id – Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi soal perpanjangan PPKM Darurat, Mendagri Tito Karnavian merilis aturan PPKM Level 4 dan 3 di Inmendagri Baru yang berlaku sampai 25 Juli 2021.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Darurat Jawa-Bali yang diganti nama menjadi PPKM Level 4. Sedangkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Mikro.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali maupun PPKM mikro. Hal tersebut sebagai tindak lanjut pengumuman Presiden Jokowi soal nasib perpanjangan program PPKM di Indonesia.

Kedua aturan yang diterbitkan 20 Juli 2021 ini menyatakan ketentuan perpanjangan berlaku hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021,” bunyi diktum ke-13 Inmendagri 22 tahun 2021 maupun diktum ke-23 Inmendagri 23 tahun 2021 sebagaimana dilihat Tirto, Rabu (21/7/2021).

Untuk penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali aturan berlaku sama dan diatur dalam Inmendagri 22 Tahun 2021. Sedangkan di Inmendagri 23 tahun 2021, ada sedikit perbedaan penerapan untuk PPKM Level 3 dan 4.

Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali


Secara substansi penerapan PPKM Level 3 dan 4 maupun PPKM mikro tidak berubah. Berikut beberapa perbedaan aturan PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali (Inmendagri no.23/2021) yakni terkait:

1. Pada PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring. Pada PPKM Level 3 juga berlaku hal yang sama.

2. Kegiatan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada PPKM Level 4. Untuk penerapan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan pada PPKM Level 3, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

5. Kegiatan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Aturan ini berlaku sama untuk PPKM level 3 dan 4.

6. Pada PPKM level 4, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Pada PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
1) makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

7. Pada PPKM level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan untuk sektor esensial dan kritikal.

Pada PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

9. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pada PPKM level 4. Sedangkan pada PPKM level 3 beroperasi dengan prokes ketat.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4. Sedangkan untuk penerapan PPKM level 3, untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

Perbedaan dari aturan sebelumnya, terkait aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk usaha di sektor kritikal maupun esensial, pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya.

Selain soal pelaksanaan PPKM Level 4 dan PPKM mikro sebagai pembeda dalam kedua Inmendagri tersebut, ada beberapa perbedaan lain yakni fokus penguatan dan pelaksanaan.

Pada Inmendagri 22 tahun 2021, pemerintah menekankan agar bantuan sosial dan jaring pengaman sosial untuk segera dicairkan. Pemerintah juga menginstruksikan agar daerah melakukan rasionalisasi anggaran untuk keperluan bansos dan jaring pengaman sosial.

Pada Inmendagri 23 tahun 2021, pemerintah fokus pada penguatan posko, penguatan sosialisasi 5M dan 3T serta penguatan posko di tingkat desa dan kelurahan. Daerah juga bisa membuat tempat karantina mandiri jika menerima masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota. Warga yang melakukan perjalanan luar kota diminta isolasi dalam 5×24 jam. Kemudian, pemerintah daerah lewat Satpol PP melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan checkpoint warga bersama TNI-Polri.

Hal yang sama dalam kedua Inmendagri tersebut adalah ambang batas minimal orang yang dites. Dalam diktum ke-7 poin j Inmendagri 22/2021 misalnya, pemerintah mematok jumlah minimum orang yang diperiksa seperti di Jakarta Selatan (4916 orang), Kota Bekasi (6551 orang) maupun Kudus (1896 orang).

Pada Inmendagri 23/2021, hal tersebut diatur dalam diktum ke-12 poin j. Beberapa kota yang dipatok testing minimum adalah Kota Mataram (369 orang), Kota Banda Aceh (592 orang) dan Kota Medan (406 orang). Kedua Inmendagri mewajibkan tracing minimal 15 orang dan memberikan perawatan sesuai tingkat kegawatan. Pemda juga didorong untuk mempercepat vaksinasi.

Kemudian, Inmendagri 22 tahun 2021 dan Inmendagri 23 tahun 2021 juga mengumumkan ketentuan sanksi jika ada pihak yang melanggar pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro. Para pelanggar bisa dikenakan sanksi 212-218 KUHP, UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular hingga aturan terkait.

Para pengusaha bisa dikenakan sanksi paling berat penutupan usaha sementara para kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi akan dikenakan sanksi sesuai pasal 68 hingga 78 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Admin Fokusaja

Admin Fokusaja

Related Posts

Kamtibmas

Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith

11 Januari 2022
Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Ancol, TMII, dan Ragunan Saat Libur Tahun Baru 2022
Berita Terkini

Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Ancol, TMII, dan Ragunan Saat Libur Tahun Baru 2022

31 Desember 2021
Polri Lakukan Penegakan Hukum-Edukasi Cegah Penyebaran Omicron
Berita Terkini

Polri Lakukan Penegakan Hukum-Edukasi Cegah Penyebaran Omicron

20 Desember 2021
Next Post
Polisi Periksa Warga Pembuat Viral Berantai Kartel Kremasi

Polisi Periksa Warga Pembuat Viral Berantai Kartel Kremasi

Percepat Herd Immunity, Polres Tanggamus Gelar Vaksinasi Kelilling

Percepat Herd Immunity, Polres Tanggamus Gelar Vaksinasi Kelilling

Melalui Baksos Polsek Gantarang Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Melalui Baksos Polsek Gantarang Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Pilihan

DPRD DKI Sebut Jatah Vaksin Covid-19 untuk Nakes di Jakarta Masih Kurang

DPRD DKI Sebut Jatah Vaksin Covid-19 untuk Nakes di Jakarta Masih Kurang

5 tahun ago
Disela Tinjau Gerai Vaksinasi TNI-POLRI, Kapolres Beri Bansos Pada Warga Terdampak Covid-19

Disela Tinjau Gerai Vaksinasi TNI-POLRI, Kapolres Beri Bansos Pada Warga Terdampak Covid-19

4 tahun ago
Ingin Buktikan Vaksin COVID Aman, Bupati Tanjabtim Bakal Disuntik Pertama

Ingin Buktikan Vaksin COVID Aman, Bupati Tanjabtim Bakal Disuntik Pertama

5 tahun ago
Ridwan Kamil Dicecar Bareskrim dengan 29 Pertanyaan soal Kerumunan HRS

Ridwan Kamil Dicecar Bareskrim dengan 29 Pertanyaan soal Kerumunan HRS

5 tahun ago

Kategori Berita

  • Berita Terkini
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Harweb
  • Idul Adha
  • Info Vaksin
  • Isu
  • ISU NEGERI
  • Isu Terkini
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kesehatan
  • Kesehatan
  • Narasi Ahli
  • Nasional
  • Penanganan Covid-19
  • Penyebaran Covid-19
  • Perkembangan Vaksin
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksin Covid-19

Topik

0 komentar Berita Jawa Timur covid-19 Dikunjungi KSAD DIVHUMAS Dr Jumadi Ekonomi Forwakada Gas Air Mata Health Info idul adha Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Kapolri Kemendikbud Ristek kemenkes kemenkeu Kesehatan Kesehatan Mental kri nanggala-402 Masyarakat Umum Megapolitan Mental Muhamad Jumadi Nasional Pemerintah Peristiwa Persona perubahan iklim Polda Jatim Polda Kalteng PPKM Darurat Regional Sumatera Tech News Tegal Terpopuler Travel vaksin vaksinasi Vaksin Corona Wakil Walikota Tegal

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terdepan

Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jakarta, Polantas Lakukan Pengaturan Lalin

Kakorlantas Apresiasi Sopir Truk yang Kawal Isuzu Panther ‘Jalan Sendiri’ di Tol Japek

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

Delegasi Polisi Hong Kong Apresiasi Penegakan Hukum ETLE di Indonesia

Kakorlantas Polri Gandeng Ojol Kamtibmas, Perkuat Keamanan Jalan di Berbagai Daerah

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

Berita Trending

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026
Tak Berkategori

Peninjauan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk Persiapan Arus Mudik Lebaran 2026

by doddodydod
29 Januari 2026
0

Purwakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum, bersama Direktur Utama...

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Angkutan Lebaran

24 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Tol Fungsional Yogya–Bawen Siap Mendukung Arus Mudik dan Balik Lebaran

23 Januari 2026
Banjir di Sejumlah Titik di Jakarta, Polantas Berjibaku Atur Lalin

Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jakarta, Polantas Lakukan Pengaturan Lalin

22 Januari 2026
Korlantas polri gathering

Kakorlantas Apresiasi Sopir Truk yang Kawal Isuzu Panther ‘Jalan Sendiri’ di Tol Japek

22 Januari 2026
© Copyright FokusAja Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli

wpDiscuz