Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Sinovac. Adapun, ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik dan bisa segera mencegah penyebaran Covid-19.
“Perlu sosialisasi dan edukasi pada masyarakat,” ujar Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh kepada Liputan6.com, Seasa (12/1/2021).
Dia menegaskan, dihadirkannya vaksin Sinovac ke Indonesia merupakan bentuk iktiar umat untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona Covid-19.
“Bahwa vaksinasi merupakan salah satu iktiar untuk mencegah terjadinya paparan dan penularan wabah,” kata Asrorun.
Diketahui, MUI mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
“Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” kata Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/1/2021).