KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama lebih dari 10 bulan di Indonesia.
Tercatat ada 882.418 orang yang terinfeksi Covid-19, termasuk 12.818 orang yang baru saja dilaporkan pada Jumat (15/1/2021).
Namun dari semua pasien yang dinyatakan positif Covid-19, tidak semuanya mendapatkan informasi apa yang harus dilakukan setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Selain itu, sebagian pasien juga harus mengeluarkan biaya mandiri untuk perawatan, mulai dari tes PCR untuk mendeteksi infeksi, hingga biaya yang dikeluarkan untuk menebus obat.
Berikut ini adalah kisah Ajeng (24), seorang penyintas Covid-19 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berinisiatif isolasi mandiri, hingga berutang untuk pengobatannya.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 12.818, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 882.418
Dinyatakan positif Covid-19 Desember 2020
Ajeng menuturkan, dia pertama kali merasakan tidak enak badan pada 11 Desember 2020 malam. Karena merasakan demam, dia kemudian pergi memeriksakan diri ke klinik pada 12 Desember 2020 siang.
“Dites darah kan, cuma bukan rapid atau swab sih. Cuma dites imunoglobin dan kandung-kandungannya itu. Hasilnya itu bagus, sehingga aku cuma diberi resep paracetamol, vitamin, sama obat radang,” kata Ajeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Setelah berobat dari klinik, Ajeng kemudian memutuskan untuk beristirahat di tempat kosnya.
Kemudian pada 14 Desember 2020, Ajeng mendapat kabar jika atasan di tempatnya bekerja dinyatakan positif Covid-19. Pada sore hari itu, dia kemudian berangkat ke salah satu rumah sakit swasta di Surakarta untuk melakukan tes swab PCR.