Site icon Info Vaksi Covid-19

Anies Perpanjang PSBB DKI, PAN: Jangan Kendor, Aktifkan Gugus Tugas RT/RW

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan. Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rahman Rakinda meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk tidak kendor dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.

“Jangan kendor. Kami minta libatkan seluruh aparat ASN, aktifkan gugus tugas COVID-19 hingga tingkat RT/RW untuk mengedukasi warga, dan mengawasi pelaksanaan prokes di semua sektor,” ujar Oman saat dihubungi, Minggu (24/1/2021).

Selain itu, Oman juga mendukung PSBB di DKI diperpanjang. Sebab, kasus harian Corona di DKI beberapa hari terkahir tinggi.

“Satu pekan ini DKI Jakarta tembus 3.000 kasus per hari, ini situasi sulit. Tekanan sangat berat untuk faskes dan tenaga medis. Sepertinya PSBB diperketat untuk diperpanjang,” ucapnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada Pemprov DKI untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan wilayah Bodebek. Hal itu karena semakin berkurangnya kapasitas keterisian rumah sakit rujukan COVID di DKI.

“Tingkat hunian RS rujukan hanya tersisa 13 persen. Koordinasi dengan wilayah sekitar Jabodetabek harus lebih efektif.

Diketahui, Anies memperpanjang PSBB DKI yang akan dimulai tanggal 26 januari hingga 8 Februari 2021. erpanjangan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.

Dalam pergub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB. Aturan tersebut berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tulis pergub seperti dilihat detikcom, Minggu (24/1).

Selain itu, Anies mengizinkan pengelola restoran untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.

“Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” katanya

(man/isa)

Exit mobile version