PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 2 pekan ke depan. Perpanjangan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (22/1/2021) lalu. Dalam kepgub itu, Anies memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” tulis kepgub Nomor 51 Tahun 2021 itu, seperti dilihat detikcom, Minggu (24/1).
Lalu, apa yang berbeda di PSBB DKI yang diperpanjang Anies? Dalam kepgub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tulis kepgub itu.
Selain itu, Anies mengizinkan pengelola restoran memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
“Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” katanya.
Simak penjelasan selanjutnya di halaman berikutnya.