Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghapus denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyinggung proses Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19.
“Pemprov kemarin itu hanya sekedar mau buat Perda untuk menakut-nakuti masyarakat tetapi sebenarnya menjadi kontraproduktif karena tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena masyarakat sendiri kan sudah cuek soal COVID segala macam ini,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Namun, ia menilai masyarakat tidak diuntungkan dengan kemunculan Perda ini. Sebab, sebut Jhonny, aturan ini tak mencerminkan kondisi sebenarnya di tengah masyarakat.
“Saya terus terang termasuk orang yang tak begitu percaya kepada seluruh persoalan dibuat dalam aturan karena kalau misalnya aturan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai di tengah masyarakat kadang-kadang kan nggak jalan. Nah ini kenyataan,” jelasnya.
Kini, Pemprov DKI Jakarta kembali menerbitkan Pergub yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Jhonny mengingatkan agar ke depannya eksekutif bisa mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mensahkan aturan.
“Tinjauan dari berbagai bidang, dari aspek sosial, aspek peraturannya, aspek kesehatannya, aspek ekonominya, supaya nggak tambal sulam gitu loh. Supaya jangan misalnya parsial pendekatan itu,” ujarnya.
“Persoalan sekarang adalah bukan lagi soal hapus menghapus juga, tapi jangan saya mengatakan ini loh, Pemprov jangan hanya kuat di narasi ya. Tapi bisa nggak diimplementasikan? problem kita selama ini ketika misal Pemprov DKI Jakarta begitu gemar memainkan yang namanya PSBB Transisi, PSBB diperketat segala macam buktinya tidak punya hubungan positif dengan penurunan COVID kan begitu. Jadi saya lebih mengatakan, ketika kita membuat aturan itu pikirkanlah matang-matang sehingga tidak kita ubah-ubah kan,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.