Site icon Info Vaksi Covid-19

Menanti Efek Jam Operasional Mal Diperlonggar Hingga 20.00

Jakarta

Jam operasional mal dan restoran dilonggarkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya 19.00 WIB. Keputusan itu merupakan bagian dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021.

Ketentuan baru jam operasional mal itu memberikan kelegaan bagi para pengusaha. Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo mengungkapkan, pengusaha memang sudah berulang kali mengusulkan operasional mal bisa dilonggarkan. Menurutnya, pelonggaran jam operasional mal meski hanya 1 jam ini ternyata akan berdampak luar biasa.

“Pasti ini lebih baik dibandingkan yang kemarin, akan jauh lebih baik. Karena sudah bisa sampai pukul 20.00 WIB. Bayangkan dengan hanya mengubah aturan yang berbeda 1 jam itu efeknya sangat luar biasa. Nah itu yang kita harapkan, pemerintah dapat mengajak kami asosiasi untuk bertukar pikiran,” kata Budi kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, setidaknya pelonggaran ini membuat mal bisa mendapatkan momentum jam paling ramai pengunjung sehari-harinya.

“Jika diperbolehkan beroperasional sampai dengan jam 20.00 maka diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak sepenuhnya,” imbuh Alphonzus.

Lantas, apakah jam operasional yang dilonggarkan berpengaruh kepada penjualan mal nantinya? Klik halaman selanjutnya.

Exit mobile version