Site icon Info Vaksi Covid-19

Polisi Pelajari Surat Keterangan Helena Lim untuk Syarat Dapat Vaksin Covid-19

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari surat penunjang yang dibawa oleh sosialita Helena Lim untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, penyidik masih perlu meminta keterangan beberapa saksi fakta dan saksi ahli di bidang kesehatan untuk menjawab layak atau tidak Helena Lim memperoleh vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama.

Tubagus menyampaikan penyidik sudah meminta keterangan dari petugas kesehatan terkait dengan mekanisme pemberian vaksin. Termasuk, pekerja dan Kepala Puskesmas di Kebon Jeruk.

Menurut Tubagus, pekerja dan Kepala Pukesmas telah menjalani tugas sesuai prosedur. Pasalnya, Helena Lim datang dengan membawa surat keterangan sebagai salah satu syarat.

“Si puskesmas itu memberikan (vaksin Covid-19) betul karena ada datanya dia termasuk tenaga kesehatan,” ujar dia.

Sehingga, Tubagus menuturkan yang perlu digali sekarang ini adalah latar belakang dari Helena Lim. Berdasarkan data di surat keterangan Helena Lim adalah pemilik apotek.

“Betul dia adalah petugas apotek, dia memiliki apotek, kapasitas bekerja di apotek? Iya,” ucap Tubagus.

Exit mobile version