Majalengka – Petugas Satpol PP Kabupaten Majalengka menutup sementara sebuah tempat hiburan karaoke yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Majalengka Rabu (17/3/2021). Tempat karaoke itu ditutup gegara melanggar PSBB.
Berdasarkan pantauan, terlihat belasan petugas Satpol PP datang dengan menggunakan kendaraan dinas. Setibanya di lokasi, petugas mencoba mencari pihak pengelola lantaran tempat karaoke tersebut tidak beroperasi.
Setelah menyerahkan surat pemberitahuan penutupan kepada pengelola, petugas kemudian menyegel pintu masuk tempat tersebut menggunakan gembok dan rantai besi. Tidak lupa, stiker penyegelan dan garis Satpol PP juga dipasang.
“Kita menindaklanjuti surat dari Kapolres Majalengka tanggal 9 Maret tentang permohonan penutupan sementara tempat hiburan karaoke Bluesky,” kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Majalengka Adis Irman Pramana di lokasi.
Adis juga menjelaskan penutupan sementara itu dilakukan lantara tempat hiburan karaoke itu telah melanggar aturan PSBB yang pernah diterapkan di Kabupaten Majalengka pada awal masa pandemi COVID-19.
Selain itu perizinan tempat hiburan karaoke tersebut juga diketahui bermasalah meski saat ini pihak pengelola sedang mengurus proses perizinannya.
“Yang bersangkutan melanggar aturan PSBB yang pertama waktu itu dimana tempat itu tetap beroperasi di siang hari saat itu. Ditambah perizinan juga sedang ditempuh,” jelas Adis.
“Penyegelan ini juga tindak lanjut dari hasil ketetapan Pengadilan Negeri Majalengka,” lanjutnya.
Menurutnya ada dua tempat hiburan karaoke yang ditutup sementara. Selain di Kecamatan Majalengka, satu tempat lainnya berada di Kecamatan Jatiwangi.
“Ditutup sementara sampai perizinan sudah keluar dan vonis pengadilan sudah diselesaikan,” tutup Adis.
Tonton juga Video: SM Bantah Yunho Coba Kabur saat Diamankan Gegara Langgar Aturan COVID-19
(mso/mso)