Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi akan tetap dilanjutkan selama bulan puasa. Kegiatan ini terus dilakukan dan akan tetap memperhatikan kondisi umat islam yang menjalankan puasa.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 menyebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan pada umat Islam yang sedang berpuasa.
“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/4/2021).
Menurut dr Nadia, dari sisi kesehatan berpuasa berfungsi untuk detoksifikasi tubuh, sehingga bermanfaat bagi kesehatan. Ia juga yakin bahwa pemberian vaksin COVID-19 saat berpuasa juga tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuh saat puasa.
“Walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi. Ada mekanisme tertentu yang menurun secara kesehatan, kita tahu bahwa kalau berpuasa menghentikan makan,” jelas dr Nadia.
“Jadi, kita lihat bahwa puasa bukan suatu beban atau membuat tubuh kita jadi tidak aktif atau jadi lebih lemah pada saat berpuasa,” lanjutnya.
dr Nadia mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang harus dilakukan sebelum vaksinasi yang dilakukan di bulan puasa. Namun, ia mengingatkan untuk cukup beristirahat dan tidak melewatkan makan sahur sebelum berpuasa.
“Tidak ada persiapan khusus untuk orang yang sedang berpuasa dalam menerima vaksinasi. Artinya, kita memang harus istirahat yang cukup, jangan lupa sahur. Kalau ada gejala sistemik seperti pusing dan mual, bisa segera beristirahat,” jelasnya.
Simak Video “Apakah Tubuh Jadi Kebal COVID-19 Setelah Divaksin? “
[Gambas:Video 20detik]
(sao/up)