Site icon Info Vaksi Covid-19

Bos EDCCash Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

“Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: EDCCash Masuk Daftar Investasi Ilegal sejak Oktober 2020

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ramadhan mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.

Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.

Demikian pula dari rumah H, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Ramadhan menyampaikan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash.

Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong, Iming-iming Bunga Besar hingga Bonus Rekrut Anggota Baru

 

Menurut dia, hingga kini korban terus bertambah. “Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah,” ujar dia. 

EDCCash ditetapkan sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020. Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDCCash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Exit mobile version