Jakarta –
Enam teroris penyerang Mako Brimob dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dalam penyerangan itu, lima anggota Brimob gugur saat meredam aksi tersebut.
Berikut jejak aksi teror tersebut yang dirangkum detikcom, Jumat (23/4/2021):
8 Mei 2018
Awalnya keributan disebut berawal dari persoalan makanan. Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu dengan pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman.
Pukul 17.00 WIB
Puluhan napi teroris melakukan perlawanan dan menyerang penjaga. Para teroris itu menyandera sembilan polisi. Empat polisi bisa dievakuasi, namun kondisinya cedera dan dilarikan ke RS Bhayangkara.
Lima lainnya gugur dengan luka parah. Sementara itu, seorang polisi bisa dibebaskan.
Pukul 23.50 WIB
Polisi bersenjata lengkap berjaga di lokasi.
Insiden yang terjadi selama 36 jam itu membuat lima polisi gugur. Kelima polisi yang gugur adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas
10 Mei 2018
Presiden Joko Widodo menyatakan belasungkawa sedalam-dalamnya.
“Atas nama rakyat bangsa dan negara, saya menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya lima anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dari negara. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi duka ini,” kata Presiden Jokowi.
22 Juni 2018
PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Aman merupakan otak penggerak teror di sejumlah tempat di Indonesia seperti Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan. Ia juga dipercaya oleh anak buahnya sebagai Ketua ISIS Indonesia.
18 Juni 2020
Keenam pelaku penyerangan Mako Brimob mulai diadili di PN Jaktim. Mereka yang diadili sebagai otak penyerangan adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Au Bukhori dan Wawan Kurniawan.
17 Maret 2021
Jaksa mengajukan tuntutan mati kepada 6 orang tersebut.
21 April 2021
PN Jaktim menjatuhkan hukuman mati kepada 6 orang, yaitu:
1. Anang Rachman
2. Suparman alias Maher
3. Syawaluddin Pakpahan
4. Suyanto alias Abu Izza
5. Handoko alias Au Bukhori
6. Wawan Kurniawan
(asp/mae)