Site icon Info Vaksi Covid-19

Bisakah Warga Sipil Patungan Beli Kapal Selam? Ini Penjelasan TNI AL

KOMPAS.com – Setelah salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam, muncul gerakan penggalangan dana dari masyarakat untuk membeli kapal selam baru.

Dilansir Kompas.com, Selasa (27/4/2021), di Indonesia hanya ada 5 unit kapal selam dalam daftar aset alat utama sistem pertahanan (alutsista). Jumlah itu berkurang satu setelah KRI Nanggala-402 tenggelam.

Awalnya ide untuk menggalang dana muncul dari anak-anak TPA di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta. Lewat unggahan di Instagram @masjidjogokariyan ide itu disebar luaskan.

Baca juga: Ramai Galang Dana Beli Kapal Selam Baru, Berapa Harga 1 Unitnya?

Kemudian menjadi semakin viral setelah ide itu diunggah Ustad Abdul Somad lewat Instagram-nya. Dalam satu hari saja, donasi yang terkumpul disebut-sebut sudah mencapai Rp 300 juta.

Tagar “Harga kapal selam” bahkan menjadi salah satu trending topik di pencarian Google, Selasa (27/4/2021).

Bisakah masyarakat membeli kapal selam untuk pemerintah?

Baca juga: 4 Fakta Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402, dari Lokasi hingga Kronologi

Penjelasan TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.

Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402. 

“Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan,” katanya pada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Meskipun begitu, pihakanya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.

Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

“Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Terinspirasi Patriotisme Rakyat Aceh, Masjid Jogokariyan Galang Dana untuk Beli Kapal Selam Baru

Aturan pembelian Alutsista

Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

“Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja,” ungkapnya.

Baca juga: Hati-hati, Ini Cara Mengecek Web Pencuri Data Berkedok Pinjaman Online

Exit mobile version