Saat di temui Pos PAM Terpadu Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (6/5/2021), dirinya menyebut 2 wilayah aglomerasi yakni Bodetabek dan Bandung Raya.
Dijelaskannya, untuk wilayah Cirebon Raya atau Ciayumajakuning tidak termasuk wilayah aglomerasi yang memperoleh pengecualian selama larangan mudik Lebaran 2021.
“Ini Sudah diatur sedemikian rupa, melihat plat nomor (nomor polisi) kendaraanya, seperti Bandung leternya D, berarti di belakangnya ada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, itu yang kita perbolehkan masyarakatnya melakukan kegiatan atau pergerakan orang,” tegas Jendral bintang dua yang akrab disapa Dofiri itu.
Menurut Kapolda, operasi penyekatan dilaksanakan di sejumlah titik sewilayah hukum Polda Jabar.