Harianjogja.com, JAKARTA – Sepanjang periode 13 April-16 Mei 2021, Polri telah memproduksi sebanyak 9.141 SIM baru dari total jumlah permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM sebanyak 12.456.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebutkan banyaknya pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut karena kekinian warga sudah bisa mengakses layanan itu secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Argo menjelaskan aplikasi SINAR merupakan salah satu upaya Polri menghindari calo permohonan dan perpanjangan SIM yang seringkali terjadi dan dilaporkan ke Kepolisian.
“Aplikasi SINAR ini dibuat agar layanan publik jadi makin cepat, mudah dan terukur, karena berbasis teknologi dan informasi,” tuturnya, Rabu (19/5/2021).
Sejalan dengan hal tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembuatan SIM A dan C juga semakin meningkat. Tercatat, menurut Argo, ada Rp702.175.000 PNBP dari SIM A dan C yang sudah disetorkan Polri ke kas negara.
“Jadi untuk periode 13 April-16 Mei, PNBP untuk SIM A sebesar Rp265.600.000 dan SIM C sebesar Rp436.575.000,” katanya.