SERANG, CAKRATARA – Bidhumas Polda Banten mensosialisasikan aplikasi layanan Polisi call center 110 melalui kegiatan talk show di Radio Megaswara pada Selasa (25/05/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, S.P didampingi Kasubbid PID Bidhumas, dan Kaur Mitra Bidhumas serta anggota Subbid Penmas mensosiaslisasikan Aplikasi Layanan Polisi 110 kepada masyarakat melalui talk show di Radio Megaswara.
“Layanan Polisi melalui call center 110 merupakan sarana untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi, laporan ataupun pengaduan apabila membutuhkan kehadiran Polisi jika terjadi gangguan Kamtibmas dan lainnya,” ujar Kasubbid Penmas AKBP Meriyadi.
Lanjut, Kasubbid Penmas AKBP Meriyadi menyampaikan setiap laporan yang disampaikan akan ditindak lanjuti oleh operator call center 110 dengan menghadirkan Personel Polri yang berada di titik terdekat dari kejadian.
“Call center 110 hanya dapat dipergunakan untuk pengaduan darurat apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem dapat mendeteksi lokasi dari nomor tersebut,” kata AKBP Meriyadi.
Terakhir, Meriyadi menambahkan bahwa hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung dalam 1×24 jam.
Yeyen Sudrajat