PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Langkah tegas terhadap pengguna knalpot racing menjadi perhatian Polri. Itu dibuktikan dengan Surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 yang berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara, Kombes Rhomdon Natakusuma mengungkapkan, larangan Polri mengenai penggunaan knalpot racing sejalan dengan aturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.56/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
“Baru-baru ini, Kapolri mengeluarkan surat telegram baru terkait penggunaan knalpot racing. Langkah yang kita lakukan masih akan fokus pada pembinaan dan imbauan terkait knalpot racing yang membuat kebisingan,” ujar Dirlantas Polda Kaltara Kombes Rhomdon Natakusuma, kemarin.
Dijelaskan, pada aturan pemerintah menegaskan bahwa untuk kendaraan roda dua berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk mastikan tingkat kebisingan tersebut personel yang melaksanakan operasi akan dilengkapi dengan alat ukur terkait tingkat kebisingan dari knalpot kendaraan yang dirazia.
“Namun, untuk wilayah Kaltara saat ini kepolisian masih belum menerapkan penggunaan alat ukur saat melaksanakan operasi di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan fokus pada pembinaan dan imbauan kepada masyarakat. Melalui edukasi disampaikan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing agar kendaraan segera mengganti knalpot racing miliknya.