Site icon Info Vaksi Covid-19

Bukan via Situs Korlantas, ini Aplikasi Cara Perpanjang SIM Online

Selama pandemi covid-19, kita tetap bisa aman melakukan perpanjangan SIM tanpa harus berkerumunan, yaitu melalui aplikasi pada ponsel.

Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada handphone Android melalui Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

2. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Pengguna diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

3. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon SINAR, lalu klik perpanjangan SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

4. Pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.5. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI. Kemudian, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM. headtopics.com

Agar tidak ribet saat proses pengajuan online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan sebelum perpanjangan SIM online. Melansir dari website Korlantas Polri berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon.1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.

2. Siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon warga negara asing (WNA), data informasi yang harus disiapkan yaitu dokumen keimigrasian.3. Siapkan SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan dari dokter, dan surat keterangan lulus uji simulator.

Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon. headtopics.com

Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. Pemohon juga harus menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.

Exit mobile version