Site icon Info Vaksi Covid-19

Polisi: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana

Jakarta: Polisi memastikan bakal menindak tegas pelanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Kebijakan PPKM darurat yang dibuat untuk menekan angka penularan covid-19 itu berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

“Nanti ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan. Penyidikan masuk tindak pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Juli 2021.

Tubagus mengatakan TNI-Polri dan pemerintah daerah (pemda) membentuk beberapa satuan tugas (satgas) selama PPKM darurat. Salah satunya, satgas penegakan hukum (gakkum).

“Satgas gakkum ini bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPKM darurat betul dilaksanakan,” ungkap Tubagus.

Tubagus menyampaikan aparat akan menjerat pelanggar PPKM darurat sesuai ketentuan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Masyarakat yang melanggar dengan menghalangi upaya penanggulangan wabah covid-19 dipastikan bakal dipidana.

“Penerapan PPKM darurat adalah salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit. Jadi, kalau sudah ditentukan itu dan terus dilanggar merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit,” jelas Tubagus.

Dia mencontohkan pelanggaran yang dapat ditindak. Seperti pembukaan sektor non-esensial yang sejatinya wajib work from home (WFH) 100 persen.

Aturan lain yang wajib dipatuhi ialah belajar mengajar daring dan supermarket hanya melayani 50 persen pengunjung dengan ketentuan jam buka hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, mal ditutup sementara dan restoran tidak boleh menerima makan di tempat.

“Yang non-esensial ini seharusnya tutup dia buka melaksanakan operasional, berati dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tegas Tubagus.

(AZF)

Exit mobile version