Jakarta – Penyelidikan kasus ‘obat COVID’ dan alat kesehatan selama pandemi terus berlanjut. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menangkap tiga kelompok dari kasus tersebut yang menjual di atas harga normal.
“Jadi untuk penimbun obat-obat terkait dengan COVID, kita sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu obat Avigan, Ivermectin, dan tabung oksigen. Sedang kita proses,” kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Fadil menyebut pihaknya masih terus menyelidiki ketiga kelompok tersebut. Selain itu, pengawasan di pihak distributor pun akan ditingkatkan.
“Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya. Kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat,” ujar Fadil.
Kawal Distribusi Obat
Lebih lanjut, Fadil menegaskan tidak boleh ada spekulan obat dan alkes selama pandemi COVID. Pihaknya akan menindak tegas kepada para spekulan yang memainkan harga obat-obatan dan alat kesehatan.
“Kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (harga eceran tertinggi),” terang Fadil.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pemilik toko obat inisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena menjual obat ivermectin dengan harga 6 kali lipat dari harga normal. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.
“Kesemua ini akan kita jerat UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7).
R ditangkap polisi pada Senin (5/7) di toko obat miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah alat bukti berupa obat ivermectin dan kwitansi penjualan disita polisi.
Harga obat ivermectin sendiri diketahui telah diatur penjualannya oleh Kementerian Kesehatan. Per satu kotak obat itu, masyarakat bisa membelinya seharga Rp 75 ribu. Namun, R menjual obat itu hingga Rp 475 ribu.
Baca juga : Polri Pantau Jual-Beli Obat Online Cegah Kelangkaan Saat Pandemi Corona