Site icon Info Vaksi Covid-19

Integrasi Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan

Jakarta, 12/07/2021 Kemenkeu –  Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu bentuk percepatan integrasi layanan publik yang makin ditingkatkan fungsi layananannya dengan berbagai kemudahan.

“Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi melakukan transformasi pelayanan publik salah satunya melalui MPP,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (08/07).

Hingga Juni 2021, sebanyak 43 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia. Sepuluh diantaranya diresmikan pada 2021. Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) MPP Tahun 2021 bersama 38 pemerintah daerah (Pemda) yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 128/2021.

Dikutip dari situs Kementerian PANRB, evaluasi dari tahun ke tahun, menunjukkan kenaikan indeks pelayanan publik (IPP) yang cukup signifikan. Tahun 2017 capaian IPP adalah sebesar 3,28, pada 2018 jumlah unit penyelenggara pelayanan yang dievaluasi meningkat dengan capaian indeks sebesar 3,38. Sementara di tahun 2019, capaian IPP adalah sebesar 3,63. Tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda, jumlah pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dievaluasi tidak mengalami perubahan. Capaian IPP nasional yang diperoleh adalah sebesar 3,84.

Pengukuran kualitas pelayanan publik melalui IPP dilakukan untuk memperoleh gambaran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemeringkatan unit penyelenggara pelayanan publik.

Terdapat enam aspek yang digunakan dalam penilaian ini, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
Selain itu, menyangkut kepuasan masyarakat, integrasi layanan, dan penyelenggaraan pelayanan secara online.

Penyelesaian isu dilakukan melalui antara lain lewat penyempurnaan regulasi pelayanan publik, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, serta penguatan inovasi yang berkelanjutan.

“Untuk menjawab berbagai isu tersebut, perubahan lain yang perlu dilaksanakan adalah integrasi data pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat,” tutup MenPANRB. (KemenPANRB/nr/ip)

Baca juga : Dampak Pandemi, Airlangga Revisi Ekonomi Kuartal III jadi 3,7-4 Persen

Exit mobile version