Jakarta – Pada 9 Juli 2021, Kementerian Perhubungan terbitkan perubahan 2 Surat Edaran terkait pengetatan perjalanan dengan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Tujuannya agar terjadi penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat seminimalnya 30% sampai dengan 50%
Perubahan SE ini terjadi di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian dengan 2 poin perubahan.
Pertama, khusus perjalanan rutin dalam satu aglomerasi (wilayah) dengan moda transportasi apapun (darat, sungai/danau/penyeberangan, dan kereta api komuter) baik kendaraan pribadi ataupun umum hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Perubahan SE ini berlaku efektif mulai 12 Juli 2021 selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Kita harus mengambil langkah tegas dalam membendung penyebaran COVID-19
Pemerintah pusat, Kepala Daerah hingga RT/RW bekerja bersama dalam perang melawan COVID-19
Patuhi PPKM Darurat: Tidak bepergian; Pakai Masker yang benar; cuci tangan pakai sabun
Lapor RT dan Satgas COVID-19 setempat untuk semua kejadian.
Baca juga : Sepekan PPKM Darurat, Pengecekan di Pos Penyekatan Tak Mengendur
#IndonesiaBangkit