Site icon Info Vaksi Covid-19

Polri Uji Coba Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Mobil dan Motor Pribadi Online

Merdeka.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. Uji coba ini lebih dahulu dilakukan, sebelum nantinya dilaunching atau diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki. Hal ini mengingat masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusuf dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Menurutnya, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan. Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan, papar Yusuf, saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan kapan saja.

“One Stop Service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dan lain-lain),” jelasnya.

Hal tersebut, disebutnya dapat terwujud karena Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi Artificial Intelligence (AI).

“Dengan memanfaatkan AI pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri,” sebutnya.

“Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan”, sambungnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin menjelaskan, sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi.

“Sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah,” jelas Taslim.

Untuk Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.

Agar dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara cashless atau non tunai, untuk metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.

“Signal sudah menerapkan One Stop Digital Service (pelayanan daring penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP),” ungkapnya.

“Silahkan manfaatkan jasa antar melalui PT. Pos Indoensia yang sudah disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN. Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri),” sambungnya.

Lalu, untuk tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hukum. Karena sudah dibubuhkan digital signature atau tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat.

“Serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI.,” ujarnya.

Saat ini, aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat. Hal ini dengan mempunyai maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan, mengingat mengingat sistem Signal yang ada saat ini menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak atau stakeholder lain,” ucapnya.

“Aplikasi Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci ‘Samsat Digital Nasional’ atau cukup melalui link atau tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id,” jelasnya.

“Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah,” tutupnya. [gil]

Exit mobile version