Subang – Sedikitnya 11 kendaraan roda empat dan 21 kendaraan roda dua terpaksa diputar balik oleh petugas di pos penyekatan Gamon, Pantura Subang, Jawa Barat. Mereka tidak bisa menyatakan syarat perjalanan selama penerapan PPKM Darurat.
Penyekatan dijalankan menjelang Hari Raya Idul Adha yang dikhawatirkan banyak warga yang melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Kita laksanakan penyekatan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus COVID-19,” ujar Kapolsek Patokbeusi Subang Kompol Kasidi di sela-sela kesibukan penyekatan, Senin (19/07/2021).
Kasidi menyebutkan tiap tiap kendaraan yang melintas di jalan tersebut dilaksanakan pemeriksaan, lebih-lebih kendaraan yang bernopol polisi di luar Kabupaten Subang.
“Kita melaksanakan pengecekan surat-surat syarat perjalanan, kecuali yang mencukupi syarat sanggup melanjutkan perjalanan kala yang tidak mampu membuktikan terpaksa mesti putar balik,” katanya.
Diketahui syarat perjalanan yang diperbolehkan adalah mempunyai surat bebas COVID-19, sertifikasi vaksin dan surat perjalanan kerja essensial.
Sementara salah satu pengendara yang hendak pulang kampung terpaksa diputar balikkan petugas. Ia tidak bisa menunjukkan surat syarat perjalanan.
“Dari Purwakarta ke Cirebon, enggak pulang kampung saya kan dari Purwakarta ke Cirebon, di dalam rangka main ingin Lebaran di sana ke saudara,” ujar Didi pemudik motor.
Saat ditanya alasan jalankan perjalanan di sedang pemberlakuan PPKM Darurat, Didi mengatakan hanya coba-coba. “Ya coba-coba aja siapa tau dapat (lolos),” ujarnya.