Sinergi pemerintah pusat dan daerah terus dijalankan untuk melakukan perbaikan mutu layanan publik supaya sanggup menyejahterakan penduduk di semua lokasi Indonesia. Komitmen pemerintah ini diwujudkan melalui RUU Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 berkenaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah disetujui DPR terhadap Rapat Paripurna, Kamis (15/07).
“Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 th. 2001 ini merupakan usaha dengan yang merupakan wujud komitmen Pemerintah, DPR RI, dan terhitung DPD RI untuk menambah kesejahteraan masyarakat Papua sebagai anggota integral dari negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.
RUU ini merevisi 19 pasal berasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Salah satu poin yang diubah mengenai besaran Dana Otsus Papua berasal dari 2 % menjadi 2,25 % dari alokasi dana alokasi lazim (DAU). Perubahan ini diharapkan bisa mengimbuhkan kegunaan secara optimal, adil, dan akuntabel bagi percepatan pembangunan Papua.
Aturan tersebut terhitung mengupas perpanjangan penerimaan Dana Otsus selama 20 th. sampai 2041. Perpanjangan ini merupakan bukti keberpihakan Pemerintah dan DPR didalam mempercepat pembangunan dan usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat di lokasi Papua.
“Apabila tidak dikerjakan perubahan, Dana Otsus dapat berakhir terhadap tahun 2021. Padahal Dana Otsus tetap amat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di Papua. Dengan perpanjangan ini, kita mengharapkan 20 tahun mendatang berjalan percepatan pembangunan bersama dengan sistematis dan terencana yang baik,” ujar Mendagri
Baca juga : Polda Jateng Cegah Potensi Demo Tolak PPKM