Info Vaksi Covid-19
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
Info Vaksi Covid-19
No Result
View All Result
Home Nasional Kamtibmas

37 Orang Dintetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

Admin Fokusaja by Admin Fokusaja
29 Juli 2021
in Kamtibmas
0
37 Orang Dintetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19
0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 33 kasus penimbunan tabung oksigen dan obat terapi Covid-19, serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa izin edar di sejumlah wilayah Indonesia.

“Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dan sudah menetapkan 37 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Sebanyak 33 kasus diungkap oleh jajaran Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah. Mabes Polri dan Bareskrim Polri menangani 8 kasus dengan 19 tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangani 5 kasus dengan 10 tersangka, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani 3 kasus dengan 3 tersangka.

“Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas HET, menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen,” jelas Helmy.

Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

Seluruh 33 kasus ini akan diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Sementara itu, 37 tersangka dijatuhkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pengungkapan ini, Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin.

Petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan pembuatan obat di pabrik tersebut yang jika diproduksi maka akan menghasilkan 300 ribu butir Azithromycin.

Kasus ini akan ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga: TNI-Polri dan Satpol PP Awasi Warteg, DPR Ingatkan Tak Gunakan Kekerasan hingga Asal Angkut

Admin Fokusaja

Admin Fokusaja

Related Posts

Kamtibmas

Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith

11 Januari 2022
Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Ancol, TMII, dan Ragunan Saat Libur Tahun Baru 2022
Berita Terkini

Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Ancol, TMII, dan Ragunan Saat Libur Tahun Baru 2022

31 Desember 2021
Polri Lakukan Penegakan Hukum-Edukasi Cegah Penyebaran Omicron
Berita Terkini

Polri Lakukan Penegakan Hukum-Edukasi Cegah Penyebaran Omicron

20 Desember 2021
Next Post
Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar untuk Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar untuk Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Kemenkeu: Vaksinasi Rendah Bisa Pengaruhi Pemulihan Ekonomi

Kemenkeu: Vaksinasi Rendah Bisa Pengaruhi Pemulihan Ekonomi

Kemenkeu Buat Platform Pembayaran Pemerintah untuk Efisiensi Belanja APBN

Kemenkeu Buat Platform Pembayaran Pemerintah untuk Efisiensi Belanja APBN

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Pilihan

Panglima TNI, Kapolri dan BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker di Malang

Panglima TNI, Kapolri dan BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker di Malang

4 tahun ago
Harapan Wapres Maruf Amin Tinjau PTM di SMP Negeri 1 Citeureup

Harapan Wapres Maruf Amin Tinjau PTM di SMP Negeri 1 Citeureup

4 tahun ago
Bertemu Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Jajarannya Kawal Penggunaan Dana Desa

Bertemu Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Jajarannya Kawal Penggunaan Dana Desa

5 tahun ago
Mulai Agustus 2021 SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Rinciannya

Mulai Agustus 2021 SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Rinciannya

4 tahun ago

Kategori Berita

  • Berita Terkini
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Harweb
  • Idul Adha
  • Info Vaksin
  • Isu
  • ISU NEGERI
  • Isu Terkini
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kesehatan
  • Kesehatan
  • Narasi Ahli
  • Nasional
  • Penanganan Covid-19
  • Penyebaran Covid-19
  • Perkembangan Vaksin
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksin Covid-19

Topik

0 komentar Berita Jawa Timur covid-19 Dikunjungi KSAD DIVHUMAS Dr Jumadi Ekonomi Forwakada Gas Air Mata Health Info idul adha Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Kapolri Kemendikbud Ristek kemenkes kemenkeu Kesehatan Kesehatan Mental kri nanggala-402 Masyarakat Umum Megapolitan Mental Muhamad Jumadi Nasional Pemerintah Peristiwa Persona perubahan iklim Polda Jatim Polda Kalteng PPKM Darurat Regional Sumatera Tech News Tegal Terpopuler Travel vaksin vaksinasi Vaksin Corona Wakil Walikota Tegal

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terdepan

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas dan Menhub Tinjau Operasi Lilin Agung 2025 di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Kakorlantas Ungkap 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Libur Nataru 2025

Kakorlantas Sebut Fatalitas Laka Lantas Turun 23,3% saat Arus Mudik Nataru 2025

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

Banter Adis, Pengamat Apresiasi Strategi Kakorlantas Dalam Operasi Lilin 2025 Menuju Mudik Nataru Aman dan Lancar

Berita Trending

Utamakan Pelayanan dan Keselamatan, Korlantas Polri Catat Capaian Positif 2025
Tak Berkategori

Utamakan Pelayanan dan Keselamatan, Korlantas Polri Catat Capaian Positif 2025

by doddodydod
1 Januari 2026
0

Jakarta - Tahun 2025 menandai babak baru dalam perjalanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan fokus utama...

Karkolantas Bencana

Menindaklanjuti Arahan Kapolri, Kakorlantas Kirim Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera dan Aceh

1 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas Akui Masih Ada Polisi Lakukan Pungli dan Percaloan, Ancaman ‘Blender’ bagi Pelaku

31 Desember 2025
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
Kakorlantas dan Menhub Tinjau Operasi Lilin Agung 2025 di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Kakorlantas dan Menhub Tinjau Operasi Lilin Agung 2025 di Pelabuhan Gilimanuk Bali

29 Desember 2025
© Copyright FokusAja Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli

wpDiscuz