Jakarta: Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). PPP merupakan interkoneksi sistem pada core system bersama proses pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring didalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Sekretaris DJPb Didyk Choiroel menjelaskan proses PPP mempunyai tujuan untuk menjamin belanja APBN dilakukan dengan enteng dan efisien, cepat dan pasti. Transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi melalui PPP diagendakan pada awal Agustus 2021.
“Kita harus meyakini bahwa inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, menegaskan tiap tiap rupiah APBN ditunaikan atau disalurkan secara efektif dan efektif, akuntabel, mudah, dan cepat. Karena bersumber dari penerimaan yang seluruh itu ada amanahnya,” kata dia dilansir berasal dari laman Kemenkeu, Rabu, 28 Juli 2021.
Dalam era pandemi, APBN bisa bekerja keras untuk menanggulangi kebugaran dan memulihkan perekonomian lewat eksekusi perbendaharaan. Untuk itu, wajib sistem untuk mengefisiensikan dan mengefektifkan siklus APBN dari proses yang cukup panjang.
“Mudah-mudahan bersama dengan desain proses baru ini, fasilitas kepada satker, penerima manfaat, mitra kerja kerja seperti PLN dan Telkom menjadi makin lama baik,” ujar Direktur Sistem Perbendaharaan Agung Yulianta di dalam peluang yang sama.
Selain itu, lewat proses PPP, DJPb mampu memiliki knowledge yang komprehensif untuk lihat semua transaksi, dan mampu digunakan sebagai bahan kesimpulan dalam pengambilan kebijakan.
“Ini adalah miniatur. Setelah ini, akan hadir layanan baru DJPb di dalam hal pengelolaan information yakni knowledge analytics,” pungkas Agung.
Baca juga : Kemenkeu Respons soal RI Turun Kelas