JAKARTA – Kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, serta Lapas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat kurang lebih 27 kilogram. Barang haram tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia selama periode bulan Juli tahun 2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus pertama yaitu hasil kerja sama Bea Cukai dengan Polda Metro Jaya terhadap peredaran gelap 1.032 gram sabu jaringan Zimbabwe-Jakarta, pada Kamis (15/07) sore. Satu orang pelaku WNI berinisial R menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kemasan paket kiriman asal Zimbabwe.
“Penindakan dilakukan tim gabungan setelah pengecekan terhadap paket, dan mengembangkan temuan tersebut ke alamat tujuan penerima barang. Pada saat petugas memantau di lokasi, pelaku inisial R terlihat datang menghampiri sebuah mobil ekspedisi jasa pengiriman barang lalu melakukan serah terima barang. Tim kemudian mengamankan tersangka R dengan barang bukti berupa sebuah paket berisi sabu sebanyak 1.032 gram,” ungkap Syarif di Jakarta, Kamis (5/8).
Kemudian, lanjut Syarif, pengungkapan kasus kedua yaitu hasil kerjasama Bea Cukai dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap 10 kg sabu jaringan Kongo-Jakarta, pada Jumat (23/07) malam, dan meringkus dua orang pelaku (inisial A dan S alias ER) dengan modus menyembunyikan sabu dalam kemasan patung porselen yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo.
“Proses penindakan dilakukan setelah tim gabungan mengembangkan temuan atas sebuah paket kargo berisi narkotika. Ketika petugas mengunjungi alamat tujuan penerima barang di sekitar daerah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, terpantau seorang laki-laki berinisial A menghampiri mobil ekspedisi jasa pengiriman barang lalu melakukan serah terima barang dengan petugas yang menyamar,” ungkapnya.
Tim gabungan kemudian meringkus tersangka A dengan barang bukti berupa dua boks berisi 20 bungkus kecil serbuk kristal di bungkus plastik warna cokelat dengan total berat 10kg. Dari hasil interograsi, pelaku A disuruh untuk menerima paket oleh S alias ER warga binaan Lapas Cipinang. Sehingga, pada hari Sabtu (24/07), berkat bantuan Kalapas Cipinang, tim berhasil mengamankan tersangka S alias ER di Lapas Cipinang. Berdasarkan keterangan S, dia memesan barang dari Mr. Boy (WNA salah satu negara di Afrika).
Terus melakukan pengawasan, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dengan modus serupa terhadap 16kg sabu jaringan Afrika Selatan-Jakarta, pada Jumat (30/07) malam, serta mengamankan dua orang pelaku WNI berinisial DO dan FS.
“Kronologis penindakan berawal dari hasil identifikasi petugas terhadap paket kargo berupa patung berbagai bentuk menyerupai hewan yang dikirim dari Mozambik, Afrika Selatan, yang setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut berisi sabu seberat total 16 kg,” tuturnya.
Dari hasil proses penyelidikan di lapangan dengan cara penyerahan barang bukti dengan pengawasan (controlled delivery), sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil menangkap penerima paket tersebut yaitu tersangka DO dan tersangka FS di wilayah Bekasi dengan barang bukti sabu yang disita seberat 16 kg.
“Seluruh hasil penindakan dari ketiga kasus ini telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik untuk menuntaskan perkara dan mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika tersebut,” pungkasnya. (git/fin)