Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang tersangka dalam perkara pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa 13 orang tersangka ini berasal dari 5 tempat kejadian perkara, yakni PT ITN di Tangerang Kota, Komplek Gading Bukit Indah di Jakarta Utara, Jalan Karet Pasar Baru di Jakarat Pusat, Kecamatan Tanah Abang di Jakarta Pusat, dan Kecamatan Kelapa Dua.
“Dari lima TKP yang sudah berhasil kita lakukan penggerebekan menyangkut masalah kejahatan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal ini, ini ada 13 orang tersangka yang kita amankan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10).
Tersangka-tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing seperti penagih hutang, supervisor dan direktur. Menurut Yusri, dari 13 tersangka dan 5 TKP, polisi mendapati adanya 105 aplikasi pinjaman online ilegal. “Ada sekitar 105 aplikasi yang ilegal, dari 5 TKP ini ada 105 aplikasi ilegal pinjaman online,”ucap Yusri.
Yusri menuturkan, dalam pinjaman online ilegal ini ada yang berperan sebagai desk collection. Desk Collection ini melakukan penagihan melalui sms dan media sosial.
Dalam melakukan penagihan, desk collection mengubah foto peminjam menjadi konten pornografi atau mengirimkan foto peminjam ke keluarga sembari menyebutnya sebagai DPO.
Adapun terdapat beberapa barang yang diamankan oleh polisi seperti handphone dan monitor. Tersangka-tersangka ini dipersangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan KUHP.