Site icon Info Vaksi Covid-19

Polisi Ungkap Praktik Penipuan Pinjol di Sumut, Begini Modus Pelaku

Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) akhir-akhir ini sedang marak terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Sumatra Utara (Sumut). Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap adanya praktik penipuan dengan modus pinjol tersebut. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial AS dan SY.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (5/11). Hadi menerangkan, para tersangka ini melancarkan aksinya dengan membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Untuk menarik korbannya, para tersangka sering membagikan usaha koperasinya tersebut melalui media sosial (medsos).

Saat penangkapan kedua tersangka penipuan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit hp dan beberapa perangkat komputer. Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Sabtu (6/11), berikut informasi selengkapnya.

Hadi menjelaskan, dalam aplikasi koperasi online tersebut, pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor hp yang bisa dihubungi. Nantinya, tersangka akan menghubungi para korban dengan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu.

“Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya,” jelas Hadi.

Setelah korban memberikan uang yang diminta, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

“Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka,” tambah Hadi.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi nomor rekening yang digunakan para tersangka, yang ternyata milik rekan mereka, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada petugas, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksi penipuannya ini selama 6 bulan belakangan.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Nababan menambahkan, kasus ini saat ini masih terus dilakukan pengembangan. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli secara online guna mencegah terjadinya aksi penipuan berkedok pinjol lainnya.

“Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan,” jelas John.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian meminta agar masyarakat tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari menjadi korban penipuan.

Sumber: Merdeka.com

Exit mobile version