JAKARTA – Jajaran polisi lalu lintas segera menyiapkan pos penyekatan ketika penerapan PPKM Level 3 di saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19.
“Ya(pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Penerapan PPKM level 3 akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.
“Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdep minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid,” ujar Dedi.
Baca Juga : Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Satgas Covid-19: Untuk Cegah Gelombang Ketiga
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.
Sumber: okezone.com