JAKARTA – Mabes Polri menanggapi soal penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang sedang menghadapi suatu perkara.
Diketahui, aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati dengan adanya surat telegram tersebut.
Menurutnya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azaz equality before the law,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Ia memastikan kinerja kepolisian juga tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut.
Polri juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini.
Baca juga: Polri Diminta Siapkan 2 Jenderal Polisi untuk Isi Jabatan Baru di BPOM
“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” ucapnya.
Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM