Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyita 224,4 kilogram (kg) ganja, barang bukti kejahatan peredaran gelap narkoba dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan dan Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap empat orang tersangka.
“Kami mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Jakarta. Setelah kami dalami, didapati barang tersebut sudah bergerak ke Sumatera Selatan,” kata Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjut Jayadi menjelaskan, tim langsung bergerak ke Sumatera Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.
Dalam penangkapan ketiga pelaku tadi, kata Jayadi, didapati ganja seberat 224 kg yang dibawa dari Aceh menggunakan satu unit mobil minibus.
“Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, ganja yang diamankan di Palembang itu berasal dari Aceh,” kata Jayadi.
Selanjutnya, tim penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengejaran di Aceh. Selain itu juga, ganja tersebut juga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Medan.
“Satu orang tersangka ditangkap di Medan, jadi total tersangka ada empat orang,” katanya menerangkan.
Sementara itu, pengejaran di Aceh, penyidik mendapati ada dua orang pelaku berperan sebagai kurir dan pemilik. Namun, keduanya melarikan diri.
Penyidik menetapkan dua pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Jayadi mengatakan pemburuan terhadap jaringan narkoba Aceh-Medan dan Jakarta tersebut telah dilakukan sejak September 2021.
Selanjutnya, empat tersangka yang ditangkap dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti narkoba jenis ganja 224,4 kg yang disita, barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan roda empat.
Adapun keempat tersangka seluruhnya laki-laki, berinisial SP (24) berperan sebagai kurir, RN (21) dan IH (21) juga kurir, serta SD (41) berperan sebagai pengendali.
Para tersangka ini dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar – Rp10 miliar maksimal.
Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal.