Site icon Info Vaksi Covid-19

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka terkait investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Minggu (16/12/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada tiga tersangka,” kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Menurut dia, saat ini sudah ada satu tersangka yang ditahan dengan inisial VAK.

Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.

“Yang sudah ditahan satu tersangka, dua orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” ucap dia.

Sebelumnya Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari para korban dan kini tengah meminta keterangan sejumlah korban.

Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Ma’mun menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih diproses oleh penyidik. Ia juga belum bisa memberikan rincian informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Kami belum berani memastikan. Kemungkinan di antara itu (kerugian Rp 1,2 triliun) berdasarkan keterangan para saksi yang sudah memberikan keterangan,” kata Ma’mun saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis pagi.

Adapun dugaan kasus penipuan investasi suntikan modal alkes ini sempat ramai di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir.

Banyak warganet mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Salah satu akun yang turut menjadi korban, @NickoRachman, mengungkapkan, kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

“Scam terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal alkes. kerugian mencapai (Rp) 1,2T dan asset yang berhasil di sita saat ini mencapai 36M. posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron!” tulisnya paada Minggu (12/12/2021).

Sumber: kompas.com

Exit mobile version