Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri mengaku tak menemukan pelanggaran hukum terkait lonjakan harga sejumlah bahan pokok atau sembako di pasaran.
Seperti diketahui, harga sejumlah bahan pokok seperti cabai rawit, telur ayam, dan minyak goreng belakangan ini membubung tinggi di sejumlah daerah.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, kenaikan harga sembako lebih banyak disebabkan faktor alam.
Berdasarkan penelusuran Satgas Pangan Polri, ada beberapa faktor penyebab kenaikan harga pangan, seperti bencana alam serta curah hujan yang tinggi. Hal itu mengakibatkan petani mengalami gagal panen.
“Jadi, kenaikan harga cabe rawit lebih disebabkan gagal panen karena tingginya curah hujan dan erupsi gunung semeru serta berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Sementara kenaikan harga pada produk minyak goreng, Whisnu menerangkan, hal itu disebabkan oleh naiknya harga kelapa sawit sebagai bahan baku utama.
Sedangkan kenaikan harga telur disebabkan oleh peningkatan permintaan terhadap komoditi tersebut.
“Kenaikan tersebut belum dilakukan intervensi oleh pemerintah, karena beberapa bulan lalu harga telur sempat jatuh jauh di bawah HPP. Diharapkan kenaikan harga tersebut ikut memperbaiki atau menutupi kerugian yang telah dialami beberapa bulan sebelumnya,” kata Whisnu.
Sumber: Liputan6.com