JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025), menjelaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushola. Seluruh lembaga yang menghimpun zakat fitrah, infaq, dan sedekah diwajibkan untuk melaporkan kegiatan tersebut kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan menggunakan formulir resmi dari Kemenag Kota Pekanbaru.
“Kami telah menyampaikan surat edaran kepada kepala KUA Kecamatan terkait proses pengumpulan zakat fitrah, serta meminta agar laporan rekapitulasi pengumpulan tersebut disampaikan kepada Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, melalui Unit Penyelenggara Zakat Wakaf,” ujar Syahrul Mauludi.
Ia menambahkan, melalui penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal guna memudahkan panitia dalam proses pendistribusian kepada mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrahnya dan menyalurkannya melalui lembaga atau panitia yang telah ditunjuk, baik di masjid maupun mushola,” tambahnya.
Dalam ketentuannya, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok yang mengenyangkan, yang setara dengan 10 kaleng susu cap Nona, 2,5 kg beras, atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran saat zakat fitrah ditunaikan.
Berdasarkan perhitungan, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Beras Pandan Wangi Special: Rp46.250 (Rp18.500/kg × 2,5 kg)
- Beras Pandan Wangi: Rp46.250 (Rp18.500/kg × 2,5 kg)
- Beras Ramos: Rp45.000 (Rp18.000/kg × 2,5 kg)
- Beras Mudik/Solok/Anak Daro: Rp44.500 (Rp17.800/kg × 2,5 kg)
- Beras Mundam: Rp43.750 (Rp17.500/kg × 2,5 kg)
- Beras Belida: Rp39.000 (Rp15.600/kg × 2,5 kg)
- Beras Topi Koki: Rp37.500 (Rp15.000/kg × 2,5 kg)
- Beras Bulog: Rp33.500 (Rp13.400/kg × 2,5 kg)
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari serta menyalurkannya melalui lembaga yang berwenang agar tepat sasaran.
Baca Juga : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H