Info Vaksi Covid-19
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli
No Result
View All Result
Info Vaksi Covid-19
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan ke Luar Kota Makin Ketat Demi Cegah Pemudik Curi Start

Admin Fokusaja by Admin Fokusaja
23 April 2021
in Nasional
0
Aturan ke Luar Kota Makin Ketat Demi Cegah Pemudik Curi Start
0
SHARES
13
VIEWS
Jakarta –

Pemerintah memperluas aturan mudik 2021. Jika sebelumnya aturan hanya melarang mudik pada 6-17Mei 2021, kini syarat perjalanan sebelum dan sesudahnya juga diperketat.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Dilihat detikcom, Rabu (22/4/2021) adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku 22 April.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.

Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2×24 jam atau 3×24 jam. Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.

Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau untuk tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.

Berikut ini isi lengkap Adendum SE 13/2021 untuk perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Pengetatan aturan perjalanan juga diberlakukan untuk mencegah penyebaran Corona dan mencegah warga yang mencuri start mudik.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Mendagri Ungkap Jurus Pemerintah Larang Masyarakat Mudik

[Gambas:Video 20detik]

Tags: mudik lebaran 2021
Admin Fokusaja

Admin Fokusaja

Related Posts

40 ETLE Mobile Handheld Presisi mulai beroperasi di Jakarta
Berita Terkini

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld di Jakarta

16 Januari 2026
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Berita Terkini

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Kesehatan

Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan

22 Mei 2024
Next Post
AS Kirim Pesawat Militer Bantu Indonesia Cari KRI Nanggala-402

AS Kirim Pesawat Militer Bantu Indonesia Cari KRI Nanggala-402

Jejak 6 Teroris Penyerang Mako Brimob hingga Divonis Mati

Jejak 6 Teroris Penyerang Mako Brimob hingga Divonis Mati

Wujud kepedulian Polri untuk masa depan negeri

Wujud kepedulian Polri untuk masa depan negeri

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Pilihan

Ramai, Batalion Sepik Separatis yang di buru Pemerintah PNG Defense Force

Ramai, Batalion Sepik Separatis yang di buru Pemerintah PNG Defense Force

5 tahun ago
Aplikasi Perpanjangan SIM Online Resmi Berlaku, Kakorlantas : Terobosan Pemanfaatan Teknologi

Aplikasi Perpanjangan SIM Online Resmi Berlaku, Kakorlantas : Terobosan Pemanfaatan Teknologi

5 tahun ago
Presiden Jokowi Pastikan Penanganan Dampak Erupsi Semeru Berjalan Baik

Presiden Jokowi Pastikan Penanganan Dampak Erupsi Semeru Berjalan Baik

4 tahun ago
Wakil Menteri Perhubungan RI Suntana bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melakukan peninjauan arus lalu lintas pada libur nataru di kawasan Yogyakarta pada Sabtu (28/12/2024).

Tinjau Yogyakarta, Wamenhub RI dan Kakorlantas Polri Pastikan Arus Lalu Lintas Nataru Aman

1 tahun ago

Kategori Berita

  • Berita Terkini
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Harweb
  • Idul Adha
  • Info Vaksin
  • Isu
  • ISU NEGERI
  • Isu Terkini
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kamtibmas
  • Kesehatan
  • Kesehatan
  • Narasi Ahli
  • Nasional
  • Penanganan Covid-19
  • Penyebaran Covid-19
  • Perkembangan Vaksin
  • Tak Berkategori
  • Trending no.1 Media Sosial.
  • Vaksin Covid-19

Topik

0 komentar Berita Jawa Timur covid-19 Dikunjungi KSAD DIVHUMAS Dr Jumadi Ekonomi Forwakada Gas Air Mata Health Info idul adha Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Kapolri Kemendikbud Ristek kemenkes kemenkeu Kesehatan Kesehatan Mental kri nanggala-402 Masyarakat Umum Megapolitan Mental Muhamad Jumadi Nasional Pemerintah Peristiwa Persona perubahan iklim Polda Jatim Polda Kalteng PPKM Darurat Regional Sumatera Tech News Tegal Terpopuler Travel vaksin vaksinasi Vaksin Corona Wakil Walikota Tegal

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terdepan

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Angkutan Lebaran

Tol Fungsional Yogya–Bawen Siap Mendukung Arus Mudik dan Balik Lebaran

Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jakarta, Polantas Lakukan Pengaturan Lalin

Kakorlantas Apresiasi Sopir Truk yang Kawal Isuzu Panther ‘Jalan Sendiri’ di Tol Japek

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

Delegasi Polisi Hong Kong Apresiasi Penegakan Hukum ETLE di Indonesia

Berita Trending

Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY
Tak Berkategori

Korlantas Optimalkan ETLE Speed Camera di Tol DIY

by doddodydod
2 Februari 2026
0

Yogyakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui kegiatan...

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone untuk Tingkatkan Pengawasan Pelanggaran Helm SNI di Cibubur

31 Januari 2026
Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

Peninjauan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk Persiapan Arus Mudik Lebaran 2026

29 Januari 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Angkutan Lebaran

24 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Tol Fungsional Yogya–Bawen Siap Mendukung Arus Mudik dan Balik Lebaran

23 Januari 2026
© Copyright FokusAja Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Kamtibmas
  • Narasi Ahli

wpDiscuz