REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, memutuskan PT Pou Yuen Indonesia, bersalah telah melanggar aturan PPKM darurat. PT Pou Yuen dijatuhi sanksi sebesar Rp 10 juta atau menutup operasional selama pemberlakuan PPKM darurat.
“Pihak perusahaan tidak mengurangi jumlah karyawannya sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan prokes ketat terhadap ribuan karyawannya,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar di Cianjur Kamis (8/7).
Ia menjelaskan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan hasil laporan dari Polres dan Satpol PP Cianjur saat melakukan sidak beberapa waktu lalu, di mana ditemukan pelanggaran, tetap memperkerjakan seluruh karyawan yang dibagi dalam dua sif. Sedangkan dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.
Namun, pihak PT Pou Yuen dalam satu hari hanya membagi jadwal masuk menjadi dua sif, sehingga karyawan yang masuk tetap 100 persen. “Kami mendapat laporan dari polres dan Satpol PP Cianjur, sehingga kasus tindak pidana ringannya langsung digelar. PT Pou Yuen telah melanggar prokes selama PPKM darurat dengan tetap mempekerjkaan seluruh karyawannya,” katanya.
PT Pou Yuen dinyatakan bersalah dan dikenakan denda tipiring sebesar Rp10 juta. Tidak hanya itu, tambah dia, PT Pou Yuen terancam ditutup selama PPKM darurat terhitung tanggal 11 Juli hingga 20 Juli, kalau tidak membayar denda.
Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Cianjur, terhadap kliennya dengan ancaman penutupan operasional selama PPKM darurat. Namun, PT Pou Yuen menerima putusan hakim untuk membayar denda.
“Untuk vonis penutupan perusahaan, tentunya kami keberatan, namun kami menerima keputusan untuk membayar denda,” katanya.
sumber : Antara