Jakarta – Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru nanti. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal tersebut, pemerintah juga akan meniadakan pesta kembang api yang dilakukan beberapa tahun lalu.
“Termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dikatakan Zulpan, pihaknya akan menyisir lapak-lapak pedagang di malam tahun baru nanti. Pedagang yang masih nekat menjual petasan nantinya akan ditertibkan.
“Iya pasti itu ya disisir, karena kan menjual petasan dan kembang api enggak boleh,”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 titik kawasan. Hal tersebut dalam rangka mencegah kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Ada penutupan di 10 kawasan antara lain Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, yang kelima Asia Afrika,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu, kawasan keenam yaitu Kota Tua, Kanal Banjir Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, dan kawasan Monas dan Medan Merdeka.
“Semuanya, mulai dari barat, selatan, utara, timur semuanya akan ditutup,” ucapnya.
Sumber: Beritasatu.com