Bandung –
Pemkot Bandung resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 8 Februari 2021. Aturan mengenai jam operasional pusat perbelanjaan mal di Bandung pun mengalami pelonggaran padahal kasus COVID-19 masih meningkat.
“Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mal, restoran jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai Rapat Terbatas (Ratas) di Pendopo, Kota Bandung, Jumat (22/1/2021).
Sebelum diperpanjang, aturan jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB. Tapi karena terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, akhirnya Kota Bandung mengikuti kebijakan tersebut.
“Tadi (ratas) agak alot, satu sisi kami lihat tren COVID-19 naik, tapi di sisi lain ada kebijakan dari pusat. Akhirnya kami sepakat kepada pusat. Tapi dengan catatan secara substansi kami akan perketat,” ujarnya.
Aturan lain saat PSBB Proporsional seperti mengenai work from home (WFH) masih berlaku sebanyak 75 persen, sekolah secara daring, kapasitas hotel dan tempat wisata hanya 35 persen, rumah ibadah kapasitas 50 persen hingga kapasitas acara akad pernikahan dibatasi hanya 50 orang masih berlaku.
Selain itu, kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat refleksi dan arena bermain anak di pusat perbelanjaan atau mal masih belum diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional.
(mso/mso)