Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) mengatakan, apabila ditemukan KIPI usai vaksinasi COVID-19, maka pemerintah akan menanggung biaya perawatan efek samping yang dialami pasien.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (19/1/2021) Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas KIPI menjelaskan, pembiayaan kasus KIPI imunisasi rutin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu PMK Nomor 12 Tahun 2017.
“Bahwa biaya investigasi di lapangan, oleh pemerintah pusat, pembiayaan oleh APBD, oleh APBN juga melalui DAU (Dana Alokasi Umum) atau melalui sistem pembiayaan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari siaran RDPU di Youtube Komisi IX DPR RI Channel.
Dalam pemaparannya, Hindra juga mengungkapkan untuk pembiayaan kasus KIPI imunisasi COVID-19 telah terdapat di Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang sedang dalam tahap revisi.
Disebutkan bahwa bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
* #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.