Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.
Pada Pasal 13A Perpres tersebut, Jokowi mewajibkan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk mengikuti program vaksinasi. Jika menolak, mereka akan dikenakan sanksi.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (13/2/2021).
Adapun sanksi administratif yang diberikan sesuai pepres tersebut antara lain, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sanksi berikutnya yakni, denda.
“Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” demikian bunyi Pasal 13A ayat 5.
Vaksinasi bisa dikecualikan apabila sasaran penerima vaksin tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.