JAKARTA – Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa peran Polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Semua berpedoman pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Keputusan ini berlaku sejak 23 Maret 2021.
Hingga saat ini, lanjut Irjen Wahyu Hadiningrat, seluruh Polda dan Polres telah melakukan inventarisasi hingga 30 persen dari seluruh Polsek yang direstrukturisasi.
“Capaian ini sangat signifikan, karena personel reserse nantinya hanya akan melakukan penyidikan di tingkat Polres setempat. Sedangkan kekuatan personil di tingkat Polsek akan dikerahkan untuk kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas),” jelas Irjen Wahyu, Senin (26/4/2021)
Namun demikian, lanjut dia, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan kepolisian di tingkat Polsek. Hanya saja, berkas laporan kepolisian nantinya dilimpahkan ke tingkat Polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari Polres.
“Dengan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, diharapkan akan membangun sinergi di wilayah hukum dengan mengedepankan harkamtibmas, atau preventif dan preemptif dalam penegakan hukum. Sedangkan jika memang terjadi pelanggaran hukum, akan dilakukan penyidikan secara terpadu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Posko Presisi Brigjen Slamet Uliandi sebelumnya menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya. Masing-masing yakni transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan. Adapun dalam transformasi organisasi memiliki empat program utama, yakni penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul, serta perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0.